DPR RI MINTA PENJELASAN GUBERNUR PAPUA SOAL DUGAAN PENYIMPANGAN DANA OTSUS USAI RESES
Penyimpangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sepanjang tahun 2002 sampai dengan 2010 mencapai lebih dari 4,2 triliuan rupiah dari total 28,8 triliun rupiah dana yang sudah disetujui DPR RI. Data ini merupakan hasil audit yang disampaikan anggota BPK RI Rizal Djalil dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2011).
“Dari 4,2 triliun lebih penyimpangan itu kalau didalami lagi, 319 milyar rupiah sudah dapat dipastikan menjadi kerugian negara,” tekan Rizal Djalil yang menjadi penanggung jawab audit wilayah Timur Indonesia. Ia menambahkan pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan permintaan resmi DPR RI lewat surat yang ditandatangani oleh Priyo Budi Santoso. Hasil audit dapat dipertanggungjawabkan dengan total anggaran yang sudah diperiksa mencapai hampir 70 persen, jauh melebihi angka standar minimal audit 30 persen.
Mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI ini juga menyebut tim audit yang dibentuknya sebagian besar didukung oleh putra terbaik dari wilayah Indonesia Timur yang berkomitmen tinggi pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Ia mengungkapkan dari aspek perencanaan telah ditemukan penyimpangan diantaranya belum dibuatnya Rencana Induk Percepatan Pembangunan, tidak ditemukan peraturan daerah terkait pelaksanaan otonomi khusus serta tidak dipenuhinya amanat undang-undang yang menetapkan 30 persen dana Otsus untuk pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Tim audit juga berhasil mengungkap proyek fiktif seperti pembangunan PLTA Membrano. Aparat pemda Papua juga telah membuka deposito di rekening Bank Mandiri dan Bank Papua, yang bunganya tidak pernah dilaporkan dalam APBD. Dalam pertemuan tersebut anggota BPK Rizal Djalil secara resmi menyerahkan dua bundel besar hasil audit kepada Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
Priyo yang juga Ketua Tim Pemantau Dana Otsus DPR RI memberi penghargaan atas kinerja audit BPK tersebut. Ia mengaku sedih mendengar dugaan penyimpangan yang telah disampaikan karena pada hakekatnya program Otsus untuk Papua yang tertuang dalam UU no.21 tahun 2001 bertujuan untuk mempercepat upaya menyejahterakan rakyat di Propinsi paling Timur Indonesia itu.
“Setelah reses kami akan skenariokan segera mengundang gubernur Papua dan pihak terkait untuk menjelaskan dan mengklarifikasi temuan seperti ini. Keterangan dari beliau amat sangat diperlukan. Apabila gubernur dapat menjelaskan semuanya saya kira tidak usah sampai berkepanjangan tetapi kalau ternyata hal-hal yang ditemukan apa adanya seperti ini silahkan saja aparat hukum di kejaksaan, KPK untuk kemudian masuk,” kata Priyo.
Ia menjamin komitmen DPR RI untuk tetap mendukung upaya percepatan kesejahteraan rakyat di propinsi Papua lewat program Otsus tidak akan berubah dengan temuan ini. Priyo Budi Santoso memberi apresiasi terhadap usulan agar anggaran Otsus disampaikan langsung kepada pemerintahan di Kabupaten dan Kota. Baginya wacana tersebut masih perlu didalami lebih jauh. (iky)